🐇 Pasal Pengancaman Dengan Sajam

SINJAI Trustmedia.Id-Dalam Undang- Undang Drt. Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam, seseorang membawa senjata tajam dapat dikategorikan sebagai salah satu bentuk tindak pidana apabila tidak digunakan sesuai dengan peruntukkannya. Terjadinya pengancaman Sajam pada seorang petani asal Desa Turungan Baji, Kecamatan Sinjai Barat, Kabupaten Sinjai, diancam dengan parang. Petani tersebut Sementarapenasihat hukum terdakwa, Bramantio memilih hal yang sama. Bram -sapaan akrabnya- mengaku kecewa dengan putusan hakim tersebut. Ia memandang, putusan tersebut tidak relevan. "Karena banyak kasus pengancaman yang lebih parah, dengan sajam hanya divonis 1,5 tahun. Begitu pun dengan tuntutan JPU, yang terlalu tinggi, mencapai lima PolrestaPalangka Raya - Personel Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng laksanakan Mediasi TP. Pengancaman Dengan Sajam Berdasarkan Laporan Pengaduan : Nomor Lap. Dumas / 93 / III / 2022 / KA SPKT, Tanggal 28 Maret 2022, TKP Pasar Subuh Jl. Lombok Kel. Pahandut Kec. Pahandut Kota Palangka Raya. Panit Binmas Polsek Pahandut Kayuagung Tim Macan Komering Polsek Jejawi Ogan Komering Ilir (OKI) amankan Efendi alias Fendi (41), warga Kelurahan Mariana Kabupaten Banyuasin, karena melakukan pengancaman dengan senjata tajam [sajam] terhadap Leni Kusuma (41), warga Desa Karang Agung pada Senin (16/8) lalu. "Peristiwa pengancaman itu, berawal karena korban sehari sebelum kejadian menegur anak atau Pasal45B UU 19/2016, dengan bunyi sebagai berikut: Pasal 29 UU ITE Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Pasal 45B UU 19/2016 KapolresHSU AKBP Afri Darmawan melalui Kapolsek Amuntai Utara Ipda Budi Aji membenarkan telah mengamankan tersangka. Ia dikenakan pasal tindak pidana pengancaman dan/atau membawa, memiliki atau menyimpan senjata tajam tanpa memiliki surat izin yang sah . BACA : Mengamuk, Pria Mabuk Digelandang Ke Mapolres Tabalong MainKeroyok, Ancam dengan Pistol Mainan, Empat Preman Kampung Diciduk Kabarmanuntungcom, Tenggarong - Sat Reskrim Polres Kutai Kartanegara amankan pelaku DSB (32), seorang Advocat dalam kasus pengancaman dengan senjata tajam, pada Selasa 14 Juni 2022 sekitar pukul 15.00 wita di Jalan Belida Kecamatan Tenggarong Kukar. Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Gandha Syah Hidayat menjelaskan, pada Selasa 14 Juni 2022 sekitar Kekerasan dan aksi pengancaman dengan sajam terhadap jurnalis tidak diperkenankan," ujar Ketua PWI Bengkalis Alfisnardo, Rabu (11/8). Dikatakan Alfis, setiap wartawan yang memilki legalitas yang jelas dalam bekerja ataupun menjalankan tugas liputan dilindungi Undang - Undang Pokok Pers 40 Tahun 1999. . Jakarta - Komitmen pacaran dibuat untuk saling kenal dan saling menyayangi. Namun kerap dijumpai ada percekcokan hingga saling itu menjadi pertanyaan detik's Advocate sebagai berikutPagi detik Saya mahasiswi di kampus di Jakarta. Saat ini saya sudah tidak cocok dengan pacar saya dan mau mutusin dia. Tapi dia tidak kerap dia mengancam saya lewat SMS, WhatsApp hingga pesan di sosial media. Kata-katanya kasar dan cukup membuat saya takut. Seperti akan menceritakan semua perbuatan kami saat pacaran ke dibantu detik. Apakah ini sudah bagian dari ancaman?ThanksDee-JakartaPembaca detik's Advocate juga bisa mengirim pertanyaan serupa yang dikirim ke email redaksi dan di-cc ke Ditunggu ya...JAWABANTerima kasih atas pertanyannya. Berikut jawaban singkat di KUHPMenurut KUHP ketentuan pidana mengenai pengancaman diatur dalam Pasal 368 ayat 1 KUHPBarang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan apa penjelasannya? Menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal hal. 256 menamakan perbuatan dalam Pasal 368 ayat 1 KUHP sebagai pemerasan dengan kekerasan. Syaratnya yaitu1. memaksa orang lain; 2. untuk memberikan barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang itu sendiri atau kepunyaan orang lain, atau membuat utang atau menghapuskan piutang; 3. dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak; 4. memaksanya dengan memakai kekerasan atau ancaman Melalui Media ElektronikPelaku pengancaman dapat dikenakan pidana berdasarkan UU ITE yaitu Pasal 45B jo. Pasal 29 UU ITE. Pasal 29 UU ITESetiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara Pasal 45BSetiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp tujuh ratus lima puluh juta rupiah.Dalam Penjelasan Pasal 45B dijelaskan bahwa ketentuan dalam pasal ini termasuk juga di dalamnya perundungan di dunia siber cyber bullying yang mengandung unsur ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dan mengakibatkan kekerasan fisik, psikis, dan/atau kerugian HukumAnda dapat melaporkan hal itu ke kantor polisi. Menurut Pasal 4 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam hal Anda ingin melaporkan suatu tindak pidana atau kejahatan, Anda dapat langsung datang ke kantor kepolisian yang terdekat pada lokasi peristiwa pidana tersebut lainnya, Anda dapat mengadukannya melalui laman Aduan Konten dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Anda harus mendaftarkan diri sebagai pelapor terlebih dahulu dengan mengisi beberapa kolom kasihDemikian jawaban dari kamiTim detik's AdvocateSimak tentang detik's Advocate di halaman juga 'Heboh Petugas Pasukan Oranye di Jaksel Aniaya Pacar karena Cemburu!'[GambasVideo 20detik] Pemerasan dan pengancaman adalah dua tindak pidana yang berbeda. Berikut persamaan dan perbedaannya serta pidananya dalam KUHP pidana atau pasal pengancaman bukan hal yang asing di telinga. Pasalnya, siapa saja dapat menjadi korban. Pelakunya pun bisa jadi orang-orang terdekat. Mari kenali tindak pidana ini lebih jauh beserta sanksi hukumnya dan bedanya dari tindak pidana dan PengancamanPemerasan diartikan KBBI sebagai tindakan mengambil sebanyak-banyaknya dari orang lain atau meminta uang dan sebagainya dengan ancaman. Pasal pemerasan kerap kali disamakan dengan pengancaman. Namun, meski keduanya terlihat serupa, pasal pemerasan dan pengancaman ini membahas perbedaan, mari kenali dulu persamaannya. Lilik Mulyadi dalam Noveti, 201619 menerangkan bahwa pemerasan dan pengancaman memiliki sejumlah persamaan. Adapun persamaan pemerasan dan pengancaman adalah sebagai berikut;Perbuatan materiilnya berupa tindakan memaksa ditujukan pada orang agar orang lain memberikan benda, utang, atau menghapus kesalahannya menguntungkan diri atau orang lain dengan tindakan melawan jugaDiperas Media Massa? Begini Penjelasan Dewan PersMengenal Sextortion, Modus Korupsi Baru di Negara MajuPentingnya Kesadaran Hukum dalam Bermedia SosialKemudian, perbedaan pemerasan dan pengancaman ada pada cara dan pemerasan, caranya menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan. Lalu, pada pengancaman, caranya menggunakan ancaman pencemaran nama baik dan akan membuka pemerasan diancam pidana maksimum 9 bulan dan ada kemungkinan diperberat. Namun, pada pengancaman, pidana penjaranya maksimum 4 tahun dan tidak memungkinkan untuk diperberat. Lebih lanjut, ketentuan pidana pemerasan dan pengancaman dalam KUHP Baru atau UU 1/2023 diubah, berikut perubahannya. Pengancaman sebagai Tindak Pidana? Mari Simak Pengaturannya! Seiring berjalannya waktu, pola perilaku masyarakat sangat dipengaruhi dengan perkembangan teknologi. Perkembangan positif yang terjadi ternyata memiliki potensi dalam memicu berbagai bentuk tindak pidana berbasis online, misalnya pengancaman. Maka dari itu, yuk simak pengaturan tindak pidana pengancaman dalam hukum positif Indonesia! Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP Pengaturan mengenai tindak pidana pengancaman dalam KUHP dapat terlihat dalam Pasal 368 KUHP dan Pasal 369 KUHP yang berbunyi Pasal 368 KUHP 1. Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan. 2. Ketentuan pasal 365 ayat kedua. ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini. Pasal 369 KUHP 1. Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain. atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. 2. Kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahatan. Kedua pasal tersebut sama-sama mengatur mengenai tindak pidana pengancaman. Perbedaan terletak pada pengaturan Pasal 368 KUHP yang mengatur mengenai tindakan ancaman menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan sebagai kejahatan biasa. Sedangkan, Pasal 369 KUHP mengatur mengenai tindak pidana pengancaman pencemaran nama baik yang termasuk ke dalam delik aduan. Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik UU ITE Jika tindakan pengancaman dilakukan melalui sarana atau media daring, regulasi akan mengacu pada peraturan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik UU ITE sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik UU sebagai bentuk dari suatu hukum yang lebih khusus lex specialis. UU ITE mengatur mengenai tindakan pengancaman melalui media informasi elektronik atau dokumen elektronik yang tercantum dalam Pasal 29 UU ITE jo. Pasal 45B UU serta Pasal 27 ayat 4 UU ITE jo. Pasal 45 ayat 4 UU yang berbunyi Pasal 29 UU ITE Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Pasal 45B UU Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 empat tahun dan/atau denda paling banyak tujuh ratus lima puluh juta rupiah.” Selain Pasal 29 UU ITE jo. Pasal 45B UU terdapat pengaturan lainnya mengenai pengancaman dalam UU ITE yang terdapat pada Pasal 27 ayat 4 UU ITE jo. Pasal 45 ayat 4 UU yang berbunyi Pasal 27 ayat 4 UU ITE Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman. Pasal 45 ayat 4 UU Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 4 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 enam tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah. Dalam SKB Pedoman Implementasi Pasal tertentu dalam UU ITE, khususnya dalam pedoman implementasi Pasal 27 ayat 4 serta Pasal 29, telah dijelaskan bahwa Pasal 27 ayat 4 Sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Pasal-Pasal Tertentu dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, norma pidana di Pasal 27 Ayat 4 mengacu pada Pasal 368 KUHP. SKB juga menyebutkan ini di butir 4f. Namun, catatan terkait norma pidana yang merujuk pada Pasal 368 KUHP, disebutkan bahwa unsur perbuatannya adalah “kekerasan” dan “ancaman kekerasan”. Oleh karena itu, dalam konteks Pasal 27 Ayat 4, bentuk perbuatan yang bisa jatuh pada norma pidana Pasal ini hanyalah ancaman kekerasan. Pasal 29 Bentuk dari pengancaman itu sendiri yang dimaksud dalam Pasal 29 terdiri dari pesan, surat elektronik, gambar, suara, video, tulisan, dan/atau bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik lainnya. Lebih lanjut mengenai pedoman implementasi Pasal 29 UU ITE pada bagian huruf d telah dijelaskan bahwa ancaman berpotensi untuk diwujudkan, meskipun hanya dikirimkan 1 satu kali dan pada bagian huruf i telah menjelaskan bahwa Pasal 29 UU ITE merupakan delik umum. Dalam pelaporannya, korban tidak harus melakukannya sendiri. Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa pada hakikatnya tindakan pengancaman adalah tindakan yang melanggar hukum. Hal ini sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang di akari dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP, khususnya pada Pasal 368 dan Pasal 369 KUHP. Peningkatan penggunaan media daring selama masa pandemi memiliki potensi untuk meningkatkan angka kasus pengancaman di ranah online. Oleh karena itu, pemerintah membuat regulasi yang diatur berdasarkan pada UU ITE khususnya pada Pasal 29 UU ITE jo. Pasal 45B UU dan Pasal 27 ayat 4 UU ITE jo. Pasal 45 ayat 4 UU mengenai tindakan pengancaman melalui media online. Butuh bantuan hukum? Kamu bisa melakukan konsultasi dengan Legal Experts kami di

pasal pengancaman dengan sajam